Mantan Kepala Puskesmas Kirim Tagihan Rp132 Juta, LSM Soroti Kejanggalan dan Minta Audit





Tulang Bawang – Publik digemparkan dengan beredarnya surat tagihan senilai Rp132 juta yang dikirim oleh mantan Kepala Puskesmas Menggala, Desma Damita, kepada instansi tempatnya dulu memimpin. Dalam surat itu, Desma mengklaim bahwa Puskesmas Menggala memiliki sangkutan utang pribadi kepadanya. Klaim tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Puskesmas Menggala yang baru, Yunita Oktaria.

Menanggapi hal itu, Yuriko, Ketua LSM Hati Nurani Rakyat Jaya (Hanuraja) Kabupaten Tulang Bawang, menyayangkan tindakan Desma Damita yang dinilai tidak berdasar secara hukum maupun administrasi pemerintahan.

 “Saya agak lucu mendengar kabar puskesmas punya utang pribadi kepada mantan kepala puskesmas. Itu jelas janggal dalam tata kelola keuangan pemerintah. Seharusnya dana operasional puskesmas dikelola melalui mekanisme APBD, bukan dana pribadi pejabat,” ujar Yuriko kepada wartawan, Sabtu (9/11/2025).



Yuriko menduga, langkah Desma mengirimkan surat tagihan itu justru mengungkap adanya potensi kejanggalan dalam pengelolaan keuangan saat ia masih menjabat. Ia pun meminta Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang serta Kejaksaan Negeri Menggala untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana di Puskesmas Menggala pada periode kepemimpinan Desma.

“Ini justru menjadi pintu masuk untuk mengaudit masa jabatannya. Kalau benar ada dana pribadi yang dipakai untuk kegiatan puskesmas, harus dibuktikan secara akuntabel. Saya akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum agar diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.



Lebih lanjut, Yuriko juga menyinggung adanya dugaan motif pribadi di balik surat tagihan tersebut. Ia menduga tindakan itu muncul karena Desma merasa tidak terima atas kebijakan mutasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

 “Saya menduga ini muncul karena rasa kecewa setelah dipindahkan. Tapi tidak apa-apa, karena dengan begini publik jadi tahu bagaimana pengelolaan di masa beliau menjabat. Banyak informasi yang akan kami buka nanti,” pungkas Yuriko.



Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang dan Inspektorat Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan tagihan tersebut. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran dan penggunaan dana pada unit kerja pemerintah wajib disertai dokumen pertanggungjawaban dan tidak dapat menggunakan dana pribadi sebagai dasar tagihan resmi kepada negara.

Selain itu, tindakan pengajuan tagihan pribadi terhadap instansi pemerintah dapat bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama