Mataharipost.id , Polres Pesawaran, Polda Lampung —Komitmen Polri Presisi dalam memberantas tindak pidana kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, AIPDA Andika Ramadona, S.IP, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H, mengatakan Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, tanggal 8 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, berlokasi di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. (24/12/25)
Dalam kasus ini, korban berinisial S.H. (35), seorang warga Desa Bagelen, melaporkan dugaan penggelapan kendaraan miliknya yang dipinjam dengan modus sewa oleh pelaku.
Pelaku dalam perkara ini berinisial R (46), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan kendaraan dengan dalih akan dirental selama beberapa hari. Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku memutus komunikasi dengan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp138 juta, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gedong Tataan guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Berkat kerja keras dan ketelitian tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dedi Yohanes.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) serta dokumen identitas yang diduga palsu.
Kapolsek Gedong Tataan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri Presisi di tengah masyarakat, guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum,” pungkasnya. (*/pansi)
Tags
Pesawaran
