PESAWARAN, Mataharipost.id – Masyarakat Adat Way Lima, didampingi sejumlah organisasi pendamping, menggelar demonstrasi pada Senin (26/01/2026) untuk menegaskan tuntutan pengembalian tanah ulayat seluas ratusan hektar yang masih dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Aksi ini merupakan eskalisasi setelah puluhan tahun konflik yang tidak kunjung terselesaikan.
Inti tuntutan masyarakat adat, yang terdiri dari tiga marga (Badak, Poetih, dan Limau), adalah pengembalian penuh tanah ulayat mereka. Mereka menegaskan bahwa kontrak sewa dengan perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak 1940, dan klaim PTPN melalui Hak Guna Usaha (HGU) dinilai tidak sah karena mengabaikan hak ulayat yang lebih dahulu ada.
Tuntutan konkret yang disampaikan meliputi:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PTPN I Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan secara adil.
2. Pengembalian tanah ulayat kepada Masyarakat Adat Way Lima berdasarkan bukti sejarah dan hukum adat.
3. Evaluasi dan pencabutan HGU PTPN yang dianggap bermasalah karena menguasai tanah di luar batas dan mengabaikan hak ulayat.
4. Penegakan hukum atas dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun ilegal, dan penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara.
5. Pemenuhan kewajiban hukum PTPN untuk menyediakan kebun plasma rakyat minimal 20% bagi masyarakat adat, yang hingga kini tidak pernah terwujud.
"Negara wajib hadir. Hak ulayat kami diakui UUD 1945 dan UUPA. PTPN hanya penerus sewa, bukan pemilik. HGU tidak boleh menghapus sejarah," tegas Abzari Zahroni (Bung Roni) dari DPP FOKAL Provinsi Lampung, yang menerima kuasa dari masyarakat adat. Ia menambahkan, terdapat bukti penguasaan lahan PTPN yang melampaui batas HGU, termasuk yang pernah menyengketakan lahan warga Desa Sumber Sari.
Pendamping masyarakat adat, Feri Darmawan, menekankan urgensi penyelesaian untuk mencegah konflik horizontal. "Di Pesawaran saja ada tiga konflik serupa dengan PTPN. Kami meminta Pemerintah Daerah, Provinsi, hingga Pusat segera turun tangan menyelesaikan ini secara cepat, tepat, dan berkeadilan," ujarnya.
Masyarakat adat memberikan batas waktu hingga akhir Maret 2026 bagi pemerintah dan PTPN untuk mengambil langkah konkret. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi pendudukan kembali atas tanah adat mereka berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.
"Perjuangan ini adalah perjuangan hukum dan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria. Negara tidak boleh menutup mata," pungkas Bung Roni, sembari mengapresiasi pernyataan Kapolda Lampung yang menekankan pentingnya kewajiban kebun plasma 20%.
Konflik ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan konstitusi. (*/pansi)
Tags
Pesawaran
