Tanggamus - Ibu Rumah Tangga berinisial NL (36), warga Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, terancam dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Sabtu (10/07/2026)
Menurut keterangan Korban yang diketahui bernama TM Pria (36), warga pekon Kandang besi Kecamatan Kota Agung Barat, iya mengaku ditipu Oleh NL IRT asal pekon Tampang tua, Kecamatan pematang sawa, secara bertahap dengan cara transfer via akun dana Atas nama penerima NETI LIYANI dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan.
TM sudah berkomunikasi Dengan NL Melalui telepon seluler chat whatsapp, Namun, seiring berjalannya waktu, TM Meminta uang Rp 500 ribu rupiah untuk pembayaran koran milik nya kepada NL, Namun betapa terkejut nya ketika NL menjawab uang kamu sudah habis saya pakai, nanti saya ganti ujar TM tirukan jawaban NL.
Ditambah kan TM sudah berulang kali mencoba menagih, namun NL selalu mengindar, Sering kali TM menghubungi via chat dan telepon whatsapp namun NL hanya sesekali menjawab dan beralasan sedang ada masalah keluarga, terbaru TM kini tidak bisa lagi menghubungi NL semua akses sosial media Korban di blokir NL Tiktok ,fecebook dan whatsapp korban di blokir,.hingga akhirnya korban merasa tertipu dan berencana melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus.
Sampai berita ini di turunkan, NL belum dapat di hubungi, media ini membuka ruang selebar-lebar nya untuk menggunakan hak jawab dan koreksi ( firwanto)
