Bendahara SMK Muhammadiyah Kota Agung Diduga Hindari Konfirmasi Wartawan Terkait Dana BOS




TANGGAMUS — Sikap Bendahara SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial M, dipertanyakan setelah diduga tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang hendak melakukan konfirmasi mengenai realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, ketika awak media mendatangi lingkungan SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung untuk meminta konfirmasi terkait pengelolaan dan realisasi dana BOS di sekolah tersebut.

Menurut keterangan yang terdengar oleh awak media, bendahara sekolah berinisial M menyampaikan kepada petugas keamanan agar menyatakan dirinya tidak berada di sekolah.

“Bilangin gak ada,” demikian perkataan yang disebut terdengar oleh awak media saat berada di lokasi.

Sementara itu, petugas keamanan sekolah yang disebut bernama Heryandi (Ade) berada di lokasi dan menjadi pihak yang menerima informasi terkait kedatangan awak media.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih konfirmasi yang hendak dilakukan berkaitan dengan penggunaan dana BOS yang merupakan bagian dari pengelolaan anggaran pendidikan dan menyangkut kepentingan publik.

Berdasarkan data satuan pendidikan, SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung tercatat beralamat di Jalan Bendungan Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, dengan NPSN 10811848.

Awak media sebenarnya hendak meminta penjelasan secara langsung, antara lain mengenai berapa besaran dana BOS yang diterima sekolah, berapa yang telah direalisasikan, serta untuk kegiatan dan belanja apa saja dana tersebut digunakan.

Sikap tidak memberikan akses konfirmasi tersebut kemudian menimbulkan kesan bahwa pihak bendahara sekolah enggan memberikan penjelasan kepada media.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari Bendahara SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung berinisial M mengenai alasan dirinya tidak bersedia ditemui awak media.

Kepala SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung, Saipi Samba, S.Kom., juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut, termasuk apakah terdapat kebijakan internal sekolah terkait penerimaan dan pelayanan terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi.

Perlu diketahui,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti setiap penolakan wawancara atau ketidaksediaan memberikan keterangan otomatis merupakan tindak pidana. Unsur 

“secara melawan hukum dengan sengaja” serta tindakan yang benar-benar menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers harus dilihat berdasarkan fakta dan konteks kejadian.

Karena itu, awak media masih membuka ruang bagi pihak SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung, khususnya kepala sekolah dan bendahara, untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas pemberitaan ini.

Firwanto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama