Dana BLUD Lampura 15,9 M, Menguji Nyali APIP Dan APH Untuk Berani Bongkar Pelanggaran Hukum.




Lampung Utara - Menindak lanjuti pemberitaan Ikatan Wartawan Online (IWO), Lampung Utara mengenai ada nya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung tahun 2025, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan skandal penganggaran Rp15.927.950.545,05 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Lampung Utara.

Dimana adanya dugaan dana BLUD disalahgunakan oleh oknum pejabat Lampura, ketua IWO Lampura Mirza angkat bicara atas penyalahgunaan dana BLUD tahun 2025, diruang kerja nya Jumat (2/10/25).

Menurut Mirza, seharus pemerintah daerah dapat cepat merespon atas temuan BPK Lampung tersebut, sehingga tidak terkesen membiarkan dana sebesar itu menghilang begitu saja, yang mana dana BLUD untuk tahun berikutnya tertata dengan prosudur Yang ada.

Mirza, menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan BlUD tahun 2025,  
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 2025, BPK mencatat total 16 temuan buruk nya pengendalian intern atau proses, kebijakan, dan prosedur yang dirancang oleh manajemen untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mencapai tujuan organisasi.
Sehingga dana BLUD dapat tidak terpantau dengan baik sehingga sektor yang paling di sorot dan sensitif 
 RSUD Mayjend HM Ryacudu dan 27 Puskesmas.

Dilanjutkan nya dana yang ada dalam BLUD lampura masing RSUD Mayjend HM Ryacucu mencapai 10,07 Miliar dan 27 puskesmas mencapai 5,9 miliar "jelas Mirza.

Ditambah mirza Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 27 dan 28, serta Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pendapatan dari Puskesmas dan RSUD adalah Retribusi Jasa Umum. Wajib dicatat sebagai Pendapatan Retribusi Daerah. Namun dalam kenyataan nya tidak ada catatan dan laporan ke BPKAD sehingga terdapat temuan oleh BPK Lampung, 
Ini jelas salah salah fatal dan jelas telah melanggar norma hukum, artinya jelas pihak APH harus mengambil tindakan hukum,"kata Mirza.

Sedang kan konfirmasi pada hari kamis (1/10/25) ke Dinkes Lampura atas temuan BPK Lampung melalui Kabid pelayanan kesehatan ulia Febrianti.S.Kep.M.Kes. di ruang kerja nya Menjelaskan, temuan BPK senilai 15,9 m di dana BLUD Lampura terbagi antara lain mencakup rumah sakit umum yang nilai mencapai 10,07 miliar, dan puskemas senilai 5.9 miliar.

Kemudian saat ditanya Media diduga aliran dana BLUD 15.9 miliar tahun 2025 lari ke pejabat terkait yaitu Sekda, Kadiskes, dan Dirut RSUD, namun ulia dengan tegas mengatakan tidak ada aliran dana ke tiga pejabat, ini sesuai dengan RKA masing-masing"tegas nya.

Namun pernyataan ulia berbeda dengan temuan BPK Lampung yang menegaskan kan, adanya dana BLUD yang jebol, Sekda selaku Ketua TAPD: Gagal total. Tidak memverifikasi klasifikasi anggaran RKA dari OPD. Gerbang terakhir pengendalian anggaran jebol di tangan Sekda.
Sedang Kadis Kesehatan.Tidak pernah memverifikasi RKA yang disusun BLUD. Menyusun RKA asal jadi tanpa peduli aturan klasifikasi.
Sedangkan Direktur RSUD MAYJEND HM RYACUDU & 27 Kepala Puskemas Penyusun anggaran di level bawah yang tidak paham atau tidak mau patuh pada aturan klasifikasi pendapatan.

Informasi nya RKA dana BLUD Lampura tidak pernah ada laporan ke BPKAD ini d tidak sesuai jawaban dari Kabid Yankes yang mengatakan bahwa setiap pendapatan dari BLUD ada laporan BPKAD Lampura, namun semua itu berbeda dengan temuan BPK, BLUD menyusun RKA tapi tidak pernah diserahkan ke BPKAD, Tidak ada penilaian atau evaluasi dan Tidak ada verifikasi oleh Dinkes.

Publik sangat menunggu tindakan dari Aparat Penegal Hukum (APH), baik dari Inspektorat (APIP) maupun pihak kejaksaan untuk berani bertindak atas pelanggaran hukum di Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai, kita tunggu saja apa ada tindakan dari APH, apabila tetap tidak ada respon dari APH, kami akan membuat laporan pengaduan (Lapdu) ke APH yang lebih tinggi.

Diharapkan Mirza Kasus ini harus menjadi pintu masuk dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk membongkar total buruk nya tata kelola Dana BLUD di Lampung Utara. Jika tidak, dana Rp15,9 miliar ini akan menjadi presiden buruk bagi perintah saat ini."tutup Mirza.(Tim IWO).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama