Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Dan Obat Eximer Sebanyak 95 Butir.






Tulang Bawang Barat, mataharipost.id - Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan dan mengamankan sebanyak 95 butir obat jenis Eximer

Polres Tulang Bawang Barat melalui kasat narkoba akp yopi hariyadi mengatakan telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ST (23) warga tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way kenanga pada kamis 07/03/2024.

Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah rumah bermula dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis eximer kata Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H,.

Dalam penggerebekannya, barang bukti 95 butir pil eximer disita polisi.

“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 95 butir pil eximer,” ucapnya.

Dari pemeriksaan pelaku ST, mangakui puluhan obat keras itu merupakan miliknya yang di dapat dengan cara membeli secara online,” ungkapnya.

“obat jenis hexymer tersebut dibeli dengan cara online, seharga Rp650 ribu. ( setiap botol @500 butir ) Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali,” tambahnya.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.

“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ril/Rzd).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama