DPC KWI Tanggamus Kecam Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan: Hormati Pers, Jangan Rendahkan Profesi Jurnalistik




TANGGAMUS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus menyatakan sikap tegas atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada awak media yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media terkait perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta

Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan, menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap insan pers berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers.

Menurut Parta, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam sebuah konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, tidak semestinya dijawab dengan kalimat yang bernada merendahkan atau menyerang martabat profesi wartawan.

"Kami di DPC KWI Kabupaten Tanggamus menyayangkan ucapan yang diduga bernada merendahkan profesi wartawan. Kami menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan hukum, tetapi penyampaiannya harus tetap menjunjung etika, saling menghargai, dan menghormati profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi," tegas Parta Irawan.

Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers tanpa intimidasi, penghinaan, maupun ucapan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.

DPC KWI Kabupaten Tanggamus juga mengingatkan bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Dalam negara demokrasi, pers bukanlah musuh. Pers adalah mitra yang menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh masyarakat, untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga etika komunikasi di ruang publik," lanjutnya.

Sebagai bentuk sikap organisasi, DPC KWI Kabupaten Tanggamus menyatakan :
* Menyayangkan setiap ucapan yang diduga merendahkan martabat profesi wartawan.
* Mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Mendorong seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
* Mengajak semua pihak menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.

Parta Irawan menegaskan, DPC KWI Kabupaten Tanggamus akan terus berdiri bersama sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama