Lampung Timur - Aksi mafia tanah meresahkan warga pemilik lahan bersertifikat di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Kelompok mafia ini menyerobot lahan tanpa izin, mencuri hasil panen kelapa sawit, hingga mengintimidasi pemilik sah dengan kekerasan. Meski telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, kasus ini kerap tidak diproses.
Setidaknya empat warga di Waway Karya dan Marga Sekampung menjadi korban. Modus mafia tanah ini adalah mengklaim lahan bersertifikat dengan memanfaatkan ketidaktahuan warga terhadap hukum.
Salah satu korban, Syamsul Hilal dari Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, memiliki lahan seluas 37.500 m² yang diperoleh dari tebang hutan oleh orangtuanya sejak 1984. Lahan ini masuk wilayah Desa Mekar Karya setelah pemekaran Kecamatan Jabung pada 2004. Pada 2007, Syamsul menanam kelapa sawit seluas 2 hektare tanpa masalah. Namun, sejak 2024 muncul pihak yang mengaku sebagai pewaris dan mencuri buah sawit.
“Saya tidak pernah bermasalah dengan siapa pun. Tapi belakangan, ada orang yang mengaku pewaris dan mencuri hasil sawit saya,” ungkap Syamsul, Jumat.30/5/25.
Korban lain, Kadek Eben dari Desa Mekar Karya, memiliki lahan sawah seluas 3.000 m² yang dibeli pada 2013 dan disertifikatkan melalui program Prona pada 2018. Lahan ini juga diklaim mafia tanah, meski Kadek tidak pernah memiliki masalah sejak mengelola lahan tersebut.
“Ada kabar soal dampak bendungan gerak Jabung, tiba-tiba muncul orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik. Padahal sejak 2013 saya beli dan garap, tidak ada masalah,” ujar Kadek. Ia juga menyebut pernah didatangi mafia tanah untuk “berdamai” secara empat mata, dengan jaminan lahan tetap aman.
Menurut Kadek, beberapa lahan warga lain juga diklaim dan diduduki oleh kelompok yang sama. Modus pelaku biasanya mendatangi lokasi, menanyakan nama pemilik lahan, dan mencari tahu batas-batas lahan.
Seorang tokoh masyarakat yang menetap di desa tersebut sejak 1984 mengaku baru mengetahui masalah ini pada 2024 di balai desa. “Saya tidak kenal orang-orang yang mengaku pemilik lahan. Yang saya tahu, lahan itu dibuka dari tebang hutan dan dikelola keluarga Syamsul Hilal,” ujarnya. Tokoh ini juga merupakan perintis pendirian SD di Desa Mekar Karya pada 1984.
Kepala Desa Mekar Karya, Triono, yang menjabat sejak 2023, menegaskan bahwa proses pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018 telah sesuai aturan. (***)
Tags
Lampung Timur