Jurnalis Kompas TV Diintimidasi, IWO Lampung Minta Polres Lampung Selatan Bertindak Cepat





Bandar Lampung - Ketua IWO Lampung Edi Arsadad, SH, meminta Kepolisian Resor Lampung Selatan segera menindaklanjuti laporan jurnalis Kompas TV Lampung Teuku Khalid Syah, yang melaporkan peristiwa tindak pidana intimidasi, dan pengancaman yang dialami saat melalukan kerja jurnalistik.

Laporan Teuku Khalid Syah terigistrasi dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Jurnalis Kompas TV Teuku Khakid Syah menjadi korban intimidasi dan pengancaman oleh sekelompok preman saat meliput dugaan pemerasan lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.

Kejadian ini bermula ketika Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah tiba di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7. Tak lama setelah sampai, 8–9 orang mendatanginya dan langsung menyinggung berita dugaan pemerasan yang sebelumnya dimuat media online. Meski Teuku sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan Kompas TV, tekanan terus berlanjut kepada Tekuku.


Atas peristiwa yang dialami oleh Teuku, Ketua IWO Lampung Edi Arsadad dalam rilisnya di Bandarlampung, Kamis (27/11/25) berharap semua pihak untuk menghormati kerja kerja wartawan yang melaksanakan tugas secara profesional.

Edi mengatakan bahwasanya kerja pers dijamin oleh UU. Dasar hukumnya pasal 28f UUD NRI 1945, UU No 40 tentang Pers.

Ia mengingtkan, penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalis berimplikasi sanksi pidana.

"Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta " ujar Edi Arsadad.

Edi mengatakan, peristiwa pengancaman dialami oleh Teuku adalah wujud penghalangan terhadap kerja kerja wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Oleh karena itu, ia meminta Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan atas laporan Jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah.

"Jika ditemukan unsur pidananya agar segera ditetapkan tersangkanya dan menangkap para pelaku pengancaman", tegasnya.


Diberitakan, Kontributor liputan Kompas Tv Lampung, Teuku Khalid Syah mendapatkan ancaman ketika hendak melakukan liputan di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami syok dan melaporkan para pelaku ke Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, pada Rabu (26/11/2025).

Kronologi kejadian 

Menurut Teuku Khalid Syah peristiwa berawal saat dirinya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga, Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 15.05 WIB.

Setibanya Teuku di lokasi liputan tiba-tiba sekelompok orang menghampiri dan tanpa basa-basi langsung bertanya apakah ia membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga.

Teuku mencoba menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV. Namun, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga akhirnya perdebatan terus terjadi.

Teuku mengatakan, para pelaku merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan tersebut hingga menimbulkan ketidaksenangan para preman.

"Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri," jelas Teuku.

Teuku menyebut, kejadian intimidasi dilakukan oleh setidaknya 8-9 orang berlokasi di sebuah dirumah warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat.

"Ditengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya disana," kata Teuku.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama