Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Pemilik Akun Makmun Serbaguna Resmi Dilaporkan Ke Polisi




Tulang Bawang - Diduga kuat telah merendahkan Profesi Wartawan, pemilik akun media sosial Tiktok dengan nama Makmun Serbaguna Resmi Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Senin (7/09/2026).

Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, streaming dan televisi mendatangi Kepolisian Resort Tulang Bawang untuk melaporkan akun tiktok Makmun Serbaguna 

Akun tiktok Makmun Serbaguna diduga kuat telah merendahkan profesi wartawan melalui Media Sosial Tiktok dengan mengunggah video ucapan yang merendahkan harkat dan martabat Profesi Wartawan

Laporan Resmi tersebut tertuang dalam bukti lapor Polisi dengan Nomor : LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP. Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, Pihak pihak terkait yaitu pemilik akun tiktok tersebut akan kami di panggil dan diproses

"Benar kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana undang -undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A, tentang ujaran kebencian terhadap profesi wartawan/pers" jelasnya.(RK)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama