LAMPUNG --– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Edi Arsadad, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga Medan yang menolak gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diajukan oleh Yudistira terhadap IWO. Putusan ini, yang diumumkan pada Senin (20/10/2025), mengukuhkan keabsahan nama dan logo IWO milik Perkumpulan Wartawan Online sebagai organisasi yang sah.
Dalam pernyataan resminya kepada awak media, Edi Arsadad menegaskan bahwa kemenangan ini bukanlah kejutan baginya. "Saya sudah menduga sejak awal bahwa gugatan Yudistira tidak berdasar dan lemah secara hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa upaya untuk meragukan legitimasi IWO hanyalah upaya yang sia-sia. Putusan majelis hakim ini menegaskan komitmen kita sebagai organisasi jurnalis online untuk menjaga integritas dan hak cipta yang telah terdaftar secara resmi," ujar Edi Arsadad, dihubungi melalui telepon, Selasa (21/10/25) pagi ini.
Putusan Pengadilan Niaga Medan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi dari pihak tergugat IWO – yang mempertanyakan kewenangan pengadilan – tidak dapat diterima, dan gugatan penggugat dinyatakan tidak berdasar. Dokumen putusan diterima melalui sistem e-court pada 20 Oktober 2025, setelah sidang lanjutan yang sempat ditunda akibat keterlambatan dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.
Yudistira, mantan anggota IWO yang keanggotaannya dicabut pada Agustus 2023, mengajukan gugatan ini pada Agustus 2025 dengan klaim sebagai pemegang hak cipta nama dan logo IWO. Gugatan tersebut menyasar IWO sebagai tergugat utama dan Kementerian Hukum sebagai turut tergugat, menyusul pendaftaran merek oleh Perkumpulan Wartawan Online. Persidangan berlangsung alot sejak sidang perdana pada 20 Agustus 2025, di mana pihak tergugat sempat mangkir, hingga pembacaan putusan yang ditunda dari 13 Oktober menjadi 20 Oktober.
Kuasa hukum IWO Pusat, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., juga menyampaikan apresiasi mendalam atas profesionalisme majelis hakim. "Proses peradilan ini berjalan transparan dan adil. Ini kemenangan bagi seluruh kader IWO di seluruh Indonesia, yang telah berjuang mempertahankan organisasi sejak berdiri pada 2012," katanya.
Edi Arsadad menambahkan bahwa putusan ini akan memperkuat semangat persatuan di kalangan wartawan online Lampung. "Kita akan terus fokus pada pengembangan jurnalisme berkualitas, tanpa terganggu isu-isu dari pihak yang hendak membuat keruh. Mari kita sambut putusan ini sebagai momentum baru untuk IWO Lampung maju lebih profesional," tutupnya.(*)
Tags
Lampung