Hati-Hati Modus Penipuan Mengatas Namakan Parta Irawan Ketua KWI Tanggamus






Tanggamus l Matahari Post 

Hati-hati modus penipuan melalui telepon selular dan pesan singkat WhatsApp mengatasnamakan Parta Irawan Ketua DPC KWI Tanggamus 

penipuan melalui telepon selular dan pesan singkat WhatsApp tersebut terjadi pada Sabtu 4 April 2026 pukul 09.00 WIB menyasar Kepala Dinas dan Pejabat Pemkab Tanggamus 

Menurut informasi yang di sampaikan Jauhari Kabag Tata Usaha (TU) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, ada orang kirim pesan singkat WhatsApp dengan No 0878 5157 5644 mengatas namakan Parta Irawan Ketua KWI 

"Setelah kirim pesan singkat WhatsApp kemudian orang tersebut menghubungi saya dengan panggilan Suara atau telepon namun karena gelagat nya kurang baik saya putus sambungan teleponnya,ungkap Jauhari 

Terpisah salah satu Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus juga tidak luput dari saran penelpon gelap yang diduga akan melakukan tindakan penipuan 

Beruntung pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus segera berkoordinasi dengan yang bersangkutan (Parta Irawan) Ketua DPC KWI Tanggamus untuk memastikan siapa penelpon gelap tersebut,

Menanggapi hal tersebut, Parta Irawan Ketua DPC KWI Tanggamus mengatakan, modus penipuan semacam ini memang harus diwaspadai. Mereka memakai nama orang lain untuk melakukan penipuan 

Parta Irawan menghimbau kepada para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan juga Masyarakat Luas agar waspada dan konfirmasi bila mendapat pesan singkat WhatsApp atau panggilan Telepon dengan No 0878 5157 5644 

Parta Irawan menegaskan bahwa itu bukan diri mungkin ada yang sengaja akan mencemarkan nama baiknya demi meraup keuntungan pribadi Untuk mengantisipasi agar tidak ada korban penipuan, Parta Irawan akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Tanggamus 

Sekali lagi saya menghimbau,jika ada pesan singkat WhatsApp atau panggilan Telepon yang mengatas namakan Parta Irawan Ketua DPC KWI Tanggamus agar supaya tidak direspon dan bila perlu segera lapor polisi.

Firwanto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama