Lampung Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Tema : Posbakum Desa dan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin, Bertempat di Aula Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis(07/05/ 2026)
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Abung Selatan yang diwakili Sekretaris kecamatan (Sekcam) Septo Purnomo, AKS, Ketua LBH Menang Jagad Karzuli Ali, penyuluh Hukum geratis untuk masyarakat miskin, Kementerian Hukum provinsin Lampung Ibu Dr.Indriwari Imron, SH,.MH, Penyuluh hukum dari BNN Way kanan Anggi Pesalisga, S.I.Kom dan kordinator pendamping Desa kabupaten Lampung Utara Andri jaya, ST.
Juga dihadiri 16 Kepala Desa dan paralegal Desa, kecamatan setempat.
Didalam penyampaian materi penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Dr. Indriwari Imron selaku penyuluh hukum dari kementerian hukum Republik Indonesia Provinsi Lampung lebih fokus pada Posbakum Desa sebagai sarana penyelesaian masalah hukum yang membantu masyarakat yang memiliki masalah hukum. Bentuk pelayanan Posbankum Desa yg diberikan oleh paralegal adalah konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, mediasi, investigasi dan pendampingan hukum diluar pengadilan.
Diharapkan masyarakat memanfaatkan keberadaan Posbankum Desa untuk membantu masalah hukum yg dihadapi",jelas Indriwari Imron.
Anggi Pesalisga Penyuluh dari BNN menekankan bahaya narkotika serta bagaimana mekanisme rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika, agar masyarat yang belum paham sepenuhnya bahwa penyalahguna narkoba juga bisa terjerat pasal pidana berat", kata Anggi
Andri jaya selaku Koordinator Pendamping Desa Menyampaikan agar kepala desa dan paralegal desa dapat mengoptimakal keberadaan Posbankum di desanya masing masing.
",kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap warga dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya di bidang hukum. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini,Pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami jalur yang benar ketika menghadapi masalah hukum, dan hak-hak warga miskin,” ujar Andri.
Ditempat yang sama Karzuli selaku ketua LBH Menang Jagad menambakan Bantuan hukum dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat miskin dengan cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat oleh Kepla Desa atau Lurah setempat", tutup Karzuli.(*)
Tags
Lampung Utara
