Tubaba - Kebakaran Kebun Tebu merembet ke kebun karet milik warga, Kebakaran Terjadi di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan. Diketahui api mulai menjalar dari pagi hari sekitar pukul 08.30 wib , Saptu 19 sep 2026 .
Diduga kebakaran terjadi ada unsur kesenggajaan dari pelik kebun tebu . Akibat dari kebakaran kabut asap tebal berkeliaran dijalan menyebabkan keresahan bagi warga yang melintas jalan akses keluar masuk masyarakat setempat.
Sebagian Warga setempat ikut serta memadamkan api yang terus menjalar di areal kejadian , mereka hawatirkan takutnya masuk kelahan perkebunan mereka.
inisial Yd Warga Gunungkatun Tanjunggan membenarkan terjadinya kebakaran di tiyuhnya , dia juga menyampaikan kepada awak media bahwa kebakaran sempat juga masuk perkebunan karet warga .
Masih kata Yd," api berkobar melahap daun tebu yang kering gedek betul bang , walaupun diupayakan memadamkan api dengan alat seadanya namun tetap saja susah, untung tidak berselang lama ada polisi dari polsek Tumijajar bersama Kepalo Tiyuh Laili ikut memadamkan api , dan menelpon damkar ," diperkirakan sekitar pukul 10.30 wib , damkarpun sampai dengan cepat langsung berupaya memadamkan api . Jelasnya Yd
Laili kepalo tiyuh gunungkatun tanjungan ikut membenarkan bahwa adanya terjadi kebakaran lahan tebu yang sudah panen ditiyuhnya. Dia juga sudah menelpon pemadam kebakaran Tubaba, Api mulai reda dipadamkan sekitar pukul 13.30 wib.
," laili menyampaikan bahwa dirinya berharap kedepannya bagi pemilik kebun tebu agar berhati- hati jangan sampai ada kejadian kebakaran kebun tebu baik disengaja ataupun tidak di sengaja di Tiyuhnya,".
Terpantau dilokasi kejadian media yang sedang meliput sinarbangsanews.com , diduga kebakaran benar terjadi di wilayah Tiyuh Gunungkatun Tanjungan. Bahkan Pengusaha Perkebunan Tebu yang diduga bermitra dengan salah satu perusahaan Gunung Madu Plantations (GMP), yang ada di Lampung. Dirinya Mengakui adanya kesalahan orang suruhannya yang telah membakar lahan tebu kering miliknya.
Ditempat lokasi yang sama, IR Warga Candra Jaya, Tubaba. Disinyalir pemilik kebun tebu yang terbakar di Tiyuh Gunungkatun Tanjungan. Dirinya mengakui adanya kesalahan orang suruhanya dilapanga yang telah membakar lahan tebu. Bahkan dirinya siap bertangung jawab kepada pemilk Kebun karet yang ikut terbakar.
IR," Dari kejadian hari ini saya mengakui kesalahan yang sudah membuat adanya kerugian terhadap warga yang ikut terdampak kebun karetnya terbakar, dan saya megakui kesalahan yang sudah dilakukan orang suruhan saya dilapanggan, dimana mereka membakar tumpukan daun tebu kering dilokasi perkebunan yang sudah dipanen,". Tutupnya
Adanya unsur kesengajaan pembakaran tebu yang terjadi, apakah ada ketegasan sangsi Hukum dari pihak kepolisian setempat setelah adanya kejadian pembakaran kebun tebu yang mengakibatkan kerugian warga setempat.
Apabila tidak ada sangsi tegas dari pihak kepolisan, yang ditakutkan kedepannya tidak besar kemungkinan akan terulang kembali dengan hal yang sama dilakukan bagi pengusaha kebun tebu.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2023) yang sebelumnya sempat mengatur batasan pembakaran lahan tebu. Pencabutan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dan menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan hukum lingkungan.
Polda Lampung secara konsisten menekankan bahwa pembakaran yang disengaja merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mencemari udara. Terlebih lagi, regulasi daerah (Pergub Lampung) yang sebelumnya sempat memfasilitasi panen tebu dengan cara dibakar kini telah resmi dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, tidak ada lagi dasar hukum yang menoleransi pembakaran lahan tebu.
Ditambah lagi pembakaran tebu melanggar UU Kehutanan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian Setempat, adanya kebenaran unsur kesengajaan pembakaran lahan tebu yang disengaja oleh pemilik lahan. Atau Apakah akan ada tersangka terkait pembakaran yang sengaja dilakukan . Tentunya Publik menantikan Ketegasan Hukum di wilayah kepolisian Tubaba. (*)
