‎Dua Tersangka Penipuan dan penggelapan Diperiksa Hingga Malam,Oknum Notaris & IRT Belum Ditahan.



‎LAMPUNG SELATAN — Dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yakni marisa dan Yuhana Noviza (oknum notaris), akhirnya hadir pada pemeriksaan kedua yang berlangsung terpisah , Kamis (10/9/2026) dan Sabtu (19/9/2026). Keduanya diperiksa hingga larut malam, namun belum dilakukan penahanan.
‎Marisa diperiksa sejak pagi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara Yuhana noviza yang sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, juga hadir dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.
‎"Yuhana noviza datang dan masih diperiksa sampai pukul 10 malam. Untuk penyelesaian mungkin minggu ini," ujar Penyidik Kasus, Ipda Armen Fateria, S.E., kepada mediari.co melalui pesan Aplikasi WhatsApp.Senin (21/9/2026).
‎Terkait belum ditahannya kedua tersangka, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan ada pertimbangan khusus.
‎Perkara ini menyangkut dugaan penipuan dengan modus lelang aset KPK dan Kejagung yang merugikan korban hingga 1,45 milyar rupiah.
‎Ditanya mengapa belum dilakukan penahanan padahal pemeriksaan berlangsung lama, Kasat Reskrim menjawab.
‎"Yang jelas perkara tetap kami proses. Alasan tidak dilakukan penahanan, salah satunya ada tersangka yang masih dalam kondisi sakit, serta semua tersangka dinilai kooperatif dalam proses penyidikan."
‎Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan masih berjalan.
‎"Kami perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan saksi-saksi lain, pengumpulan alat bukti, dan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya.
‎Terkait hal itu, korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan tegas dan tidak memihak.
‎ 
‎"Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya berharap kedua tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh sesuai Undang-Undang yang berlaku," tegas korban.
‎ 
‎Korban menegaskan, kejelasan proses hukum sangat dinantikan agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
‎ 
‎Hingga berita ini diturunkan, belum dipastikan kapan berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
‎(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama