Tanggamus – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa setiap penerbitan surat keterangan medis, termasuk surat keterangan disabilitas, harus dilakukan sesuai prosedur dan didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik terhadap pasien,
Penegasan tersebut disampaikan salah seorang pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi awak media pada Senin 13/7/2026
terkait surat keterangan disabilitas yang diterbitkan oleh Puskesmas Kota Agung atas nama Sifa Saukia, warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus akan ditelusuri
Menurutnya, petugas medis maupun dokter tidak diperkenankan menerbitkan surat keterangan medis tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai
"Petugas medis maupun dokter hanya boleh memberikan surat keterangan atau pendapat medis berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sendiri dan kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ujarnya
Ia menjelaskan, setiap surat keterangan medis harus diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang memenuhi standar profesi dan ketentuan yang berlaku, sehingga memiliki dasar medis yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga penerbitan surat medis harusnya ada tembusan ke dinas
Namun demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi mengenai surat keterangan disabilitas yang diterbitkan Puskesmas Kota Agung terhadap Sifa Saukia.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait surat keterangan disabilitas tersebut. Permasalahan ini akan terlebih dahulu dilakukan penelusuran dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Saat ini Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sedang mengikuti rapat di luar," kata pejabat tersebut.
Sementara itu, secara terpisah Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus, Patra Irawan, mendesak instansi terkait agar segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penerbitan surat keterangan disabilitas tersebut
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur dan ketentuan telah dijalankan sebagaimana mestinya
"Kami berharap pihak terkait segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah penerbitan surat keterangan disabilitas tersebut telah sesuai prosedur
Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat," tegasnya.(Firwanto)
