Pesisir Barat - Konflik PT KCMU dengan masyarakat dikabupaten Pesisir Barat perihal Sengketa Lahan Sawit kini kian meruncing dan tak kunjung terselesaikan. Terakhir konflik memanas ketika perwakilan masyarakat melalui DPD Askasindo Pesisir Barat melakukan Aksi unjuk Rasa beberapa waktu silam di kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Pemkab Pesibar, dan kantor koptanala (Ngambur). Hal tersebut membuat ketua Ormas Grib Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) Pesisir Barat yang bertujuan menjadi wadah perjuangan masyarakat serta aktif memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada warga angkat bicara. Senin (20-07-2026).
Ketua DPC Ormas Grib Jaya Pesisir Barat Maryanta meminta agar Forkopimda Pesisir Barat dan APH Galakkan Sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan sosialisasi dan penegakan Undang-Undang Agraria secara masif demi mencegah konflik yang lebih luas dan juga agar mempersempit ruang gerak mafia tanah atau oknum oknum yang sengaja mengambil kesempatan atas kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum jual beli lahan perkebunan atau pertanian " ujar ketua Grib Maryanta.
" Langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat kembali memperoleh manfaat ekonomi dari lahan yang mereka miliki sekaligus mendapatkan kepastian hukum, Mengingat sudah beberapa kali terjadi perselisihan dan konflik dengan pihak PT KCMU di lahan perkebunan sawit tersebut. maka saya berharap agar pihak pihak terkait dapat turun langsung bersosialisasi langsung ke masyarakat melalui pemerintahan Desa (Pekon) " tambahnya.
" Kami dari ormas Grib Jaya Pesibar akan terus mengawal persoalan ini. Yang terpenting, hak masyarakat harus terlindungi dan hasil panen harus dinikmati oleh masyarakat yang memiliki surat Hak Milik (SHM) sebagai pemilik lahan," kata Maryanta.
Salah satu persoalan yang juga muncul dalam sengketa lahan sawit tersebut, adalah adanya pihak pihak lain yang juga meng - klaim memiliki surat kepemilikan terhadap objek lahan yang sama.
Ketua Grib Jaya Maryanta juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan juga menyampaikan kepada masyarakat jangan pernah ragu untuk melapor kepada pihak penegak hukum bila terjadi perselisihan atau konflik yang terjadi di lapangan yang bertentangan dengan hukum.(*)
