TANGGAMUS,- Pengelolaan Dana Desa Pekon Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 menjadi perhatian dan perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah pekon.sabtu tgl 10 okt 2026
Berdasarkan rincian data penyaluran yang tersedia, terdapat sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar, mulai dari penyelenggaraan informasi publik desa, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pelayanan kesehatan masyarakat, pemeliharaan sarana kebudayaan dan keagamaan, hingga penyertaan modal pada tahun anggaran 2025.
Data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Anggaran Informasi Publik Rp59,25 Juta Perlu Penjelasan
Salah satu pos yang patut dikonfirmasi adalah anggaran penyelenggaraan informasi publik desa pada tahun 2025 yang tercatat dalam dua rincian, masing-masing sebesar Rp5.250.000 dan Rp54.000.000. Jika kedua rincian tersebut merupakan alokasi yang berbeda dan sah, totalnya mencapai Rp59.250.000.
Besaran anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak diajukan kepada pemerintah Pekon Tirom. Apa saja kegiatan yang dibiayai melalui pos tersebut? Apakah anggaran digunakan untuk pembuatan baliho APBDes, penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat, pengelolaan media informasi desa, atau kegiatan lainnya?
Pemerintah pekon perlu menjelaskan dasar perencanaan, rincian belanja, keluaran kegiatan, serta bukti pelaksanaannya. Apabila kedua pencatatan tersebut ternyata merujuk pada kegiatan yang sama, perlu dijelaskan pula bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya dilakukan.
Transparansi informasi publik semestinya tidak berhenti pada pencantuman anggaran, tetapi juga diwujudkan melalui kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai penggunaan uang desa.
Anggaran Kesehatan dan Posyandu Perlu Diperjelas
Pada tahun 2025, data yang tersedia mencatat anggaran penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp10 juta dan Rp37,1 juta. Sementara itu, penyelenggaraan Posyandu tercatat dalam tiga rincian, masing-masing sebesar Rp44,4 juta, Rp7.435.000, dan Rp18,4 juta.
Jika seluruh rincian tersebut merupakan kegiatan berbeda, total anggaran Posyandu mencapai Rp70.235.000. Namun, perlu dipastikan apakah pencatatan tersebut merupakan kegiatan yang berbeda, tahapan kegiatan, atau rincian yang berkaitan dengan satu program.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai bentuk kegiatan, jumlah penerima manfaat, penggunaan anggaran untuk makanan tambahan, insentif kader, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta dokumen pendukung pelaksanaannya.
Untuk tahun 2026, data yang disampaikan mencatat anggaran Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp6,4 juta, Posyandu sebesar Rp6.150.000, dan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes sebesar Rp10,4 juta.
Perbedaan nominal antartahun tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, pemerintah pekon perlu menjelaskan apakah perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat, perubahan cakupan kegiatan, sumber pendanaan lain, atau penyesuaian prioritas pembangunan.
Infrastruktur Desa: Jalan Usaha Tani dan Balai Desa
Pada tahun anggaran 2025, pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani tercatat sebesar Rp44.421.000, sedangkan pembangunan atau peningkatan jalan desa sebesar Rp40 juta. Selain itu, terdapat dua rincian pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp3.050.000 dan Rp5.100.000.
Pada pos pemeliharaan gedung atau prasarana balai desa dan balai kemasyarakatan, terdapat tiga pencatatan, yakni Rp8 juta, Rp7.435.000, dan Rp48 juta.
Rangkaian anggaran tersebut perlu dikonfirmasi untuk memastikan lokasi pekerjaan, volume fisik, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, serta hasil yang dapat diperiksa masyarakat.
Apabila kegiatan telah selesai, pemerintah pekon perlu menjelaskan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan volume pekerjaan yang ditetapkan. Bukti berupa dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan, laporan realisasi, serta dokumen serah terima dapat membantu masyarakat memahami hasil penggunaan anggaran.
Untuk tahun 2026, anggaran pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, atau pengerasan jalan usaha tani tercatat sebesar Rp43.103.000. Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai lokasi dan target pekerjaan tersebut, termasuk apakah pelaksanaannya telah dimulai atau masih dalam tahap perencanaan.
Penyertaan Modal Rp197 Juta Menjadi Salah Satu Pos Penting untuk Dikonfirmasi
Pos lain yang perlu mendapatkan penjelasan khusus adalah penyertaan modal tahun 2025 sebesar Rp197.000.000.
Nilai tersebut memerlukan keterbukaan mengenai tujuan penyertaan modal, badan usaha atau lembaga penerima, dasar penetapan melalui dokumen anggaran desa, hasil musyawarah desa, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Apabila penyertaan modal tersebut ditujukan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pemerintah pekon perlu menjelaskan status badan usaha penerima, rencana bisnis, penggunaan dana, perkembangan kegiatan usaha, dan laporan pertanggungjawaban yang tersedia.
Penyertaan modal bukan dengan sendirinya merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran. Namun, karena nilainya cukup besar, penjelasan mengenai dasar keputusan, penyaluran, pemanfaatan, dan hasilnya menjadi penting agar masyarakat dapat menilai manfaat anggaran secara objektif.
Pemeliharaan Sarana Kebudayaan dan Pos Keamanan Juga Perlu Diperinci
Pada tahun 2025, pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat, atau keagamaan milik desa tercatat sebesar Rp46 juta. Sementara itu, pengadaan atau penyelenggaraan pos keamanan desa tercatat sebesar Rp16 juta.
Untuk tahun 2026, anggaran pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan sarana kebudayaan, rumah adat, atau keagamaan tercatat sebesar Rp24 juta. Adapun pengadaan atau penyelenggaraan pos keamanan desa tercatat sebesar Rp1,6 juta.
Perbedaan nilai tersebut perlu dijelaskan berdasarkan lingkup dan jenis kegiatan masing-masing tahun. Pemerintah pekon diharapkan menyampaikan sarana yang dipelihara atau dibangun, lokasi kegiatan, rincian pekerjaan, serta dokumen realisasi yang dapat diperiksa.
Hal serupa berlaku untuk pemeliharaan balai desa, pembinaan lembaga kemasyarakatan, operasional RT/RW, dan kegiatan pendidikan nonformal. Setiap anggaran perlu memiliki dasar perencanaan yang jelas serta bukti pelaksanaan yang sesuai dengan peruntukannya.
Pemerintah Pekon Diminta Memberikan Klarifikasi Terbuka
Rangkaian data tersebut menjadi dasar bagi media untuk meminta penjelasan resmi dari Kepala Pekon Tirom beserta perangkat desa yang membidangi perencanaan dan keuangan.
Klarifikasi diperlukan untuk membedakan antara angka anggaran, penyaluran, dan realisasi belanja. Ketiga hal tersebut tidak selalu memiliki arti yang sama. Data penyaluran yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan ataupun bahwa telah terjadi penyimpangan.
Oleh karena itu, pemerintah pekon perlu memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung yang relevan, seperti APBDes dan perubahannya, laporan realisasi anggaran, RAB, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, dokumentasi fisik, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai pengelolaan keuangan desa dapat diakses secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
Media tetap membuka ruang bagi Kepala Pekon Tirom dan pihak terkait untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab atas hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.
Pada akhirnya, tujuan konfirmasi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap anggaran desa memiliki dasar yang jelas, pelaksanaan yang dapat diperiksa, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Firwanto
